PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Pasal 20
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Biaya penyelenggaraan Akreditasi Perpustakaan dibebankan kepada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
