PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Pasal 19
BAB 4 — RE-AKREDITASI PERPUSTAKAAN
(1) Perpustakaan terakreditasi harus mengajukan permohonan re-Akreditasi Perpustakaan dalam hal masa berlaku Sertifikat Akreditasi habis. (2) Permohonan re-Akreditasi Perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa berlaku Sertifikat Akreditasi. (3) Re-Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme persiapan Akreditasi Perpustakaan dan pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18.
