PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pasal 4
(1)
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional menggunakan
kode Klasifikasi Arsip dalam bentuk kombinasi huruf dan
angka.
(2)
Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan
tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar penomoran
naskah dinas, pemeliharaan Arsip aktif dan Arsip inaktif,
serta penyusutan Arsip.
(3)
Ketentuan mengenai kode Klasifikasi Arsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
