Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berlaku bagi Pustakawan yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. (2) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berlaku bagi PNS yang akan menduduki jabatan Pustakawan dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional lain. (3) Uji Kompetensi alih kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c berlaku bagi Pustakawan keterampilan yang akan alih kategori ke Pustakawan keahlian. (4) Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d berlaku bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/inpassing.
