PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pustakawan yang meliputi: a. kenaikan jenjang jabatan; b. perpindahan dari jabatan lain; c. alih kategori; dan d. penyesuaian/inpassing. (2) Ketentuan mengenai Uji Kompetensi melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur tersendiri dengan Peraturan Perpustakaan Nasional.
