PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional...
Pasal 8
BAB 6 — PELAKSANAAN PROGRAM
(1) Gubernur mengkoordinasikan penatausahaan pelaksanaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban keuangan dan barang dengan pimpinan instansi vertikal keuangan di daerah untuk kegiatan dekonsentrasi bidang perpustakaan. (2) Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi yang ditunjuk dan diangkat sebagai kuasa pengguna anggaran program kegiatan dekonsentrasi bidang perpustakaan bertindak sebagai pelaksana kegiatan dekonsentrasi bidang perpustakaan.
