Pasal 10
BAB 6 — PELAKSANAAN PROGRAM
Gubernur selaku penerima pelimpahan wewenang mempunyai tanggung jawab: a. melaporkan kegiatan dekonsentrasi bidang perpustakaan kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi; b. mensinkronkan dan mensinergikan kegiatan dekonsentrasi bidang perpustakaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah; c. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan dekonsentrasi bidang perpustakaan dalam rangka keterpaduan pembangunan di daerahnya; d. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi bidang perpustakaan terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayahnya; dan
e. melakukan koordinasi dalam penyampaian pelaporan penyelenggaraan kegiatan dekonsentrasi bidang perpustakaan kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Deputi.
