Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Perpustakaan Nasional, setiap pejabat pimpinan tinggi madya penanggung jawab program Bantuan Pemerintah menyusun petunjuk teknis. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi Bantuan Pemerintah; d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. bentuk Bantuan Pemerintah; f. alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah; g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah; i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; j. ketentuan perpajakan; k. sanksi; l. pemantauan dan evaluasi; dan m. pelaporan.
