PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHDI...
Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah dalam bentuk pemberian penghargaan, bantuan operasional, dan bantuan Pelestarian Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf d dialokasikan pada kelompok akun belanja barang. (2) Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/ prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dialokasikan pada kelompok akun belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah. (3) Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/ prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b untuk lembaga pemerintah dialokasikan pada kelompok akun belanja modal.
