Pasal 6
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) menyusun laporan pertanggungjawaban. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; c. catatan atas laporan keuangan; dan d. laporan barang. (5) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur dan Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Deputi. (6) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setiap triwulan.
