PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN...
Pasal 5
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
Gubernur selaku penerima Dekonsentrasi bidang Perpustakaan bertanggung jawab: a. memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terkait penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan; b. mensinkronkan dan mensinergikan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan dengan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
c. mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan dalam rangka keterpaduan pembangunan di daerahnya; dan d. mengoordinasikan penyampaian laporan pertanggungjawaban dan laporan teknis penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Deputi.
