PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional
Pasal 23
BAB 4 — KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI
(1) Penerima ISBN yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a serta melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; dan b. penghentian layanan ISBN.
