PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional
Pasal 22
BAB 4 — KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI
Penerima ISBN dilarang: a. mengubah data bibliografis karya; b. mengalihkan ISBN kepada pihak lain; c. menggunakan ISBN yang tidak sesuai dengan peruntukannya; dan d. menggunakan ISBN yang tidak terdaftar.
