PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Salinan Digital Dalam...
Pasal 4
BAB 2 — FASILITASI AKSES
(1) Manfaat Fasilitasi Akses diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. (2) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyandang disabilitas netra; dan b. penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya. (3) Penyandang disabilitas netra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penyandang kebutaan total; dan b. penyandang kerusakan penglihatan.
