PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Salinan Digital Dalam...
Pasal 3
BAB 2 — FASILITASI AKSES
Fasilitasi Akses diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia kepada: a. Perpustakaan yang memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas; b. lembaga pemerintah dan instansi daerah yang tugas dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan c. organisasi kemasyarakatan dan lembaga kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas.
