PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI DINAS PERPUSTAKAAN DAERAH
(1) Dinas perpustakaan daerah provinsi tipe B terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
