PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI DINAS PERPUSTAKAAN DAERAH
(1) Dinas perpustakaan daerah provinsi tipe A terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
