PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah
Pasal 2
BAB 2 — TIPELOGI DINAS PERPUSTAKAAN DAERAH
(1) Dinas perpustakaan daerah provinsi dan kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe dinas perpustakaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dinas tipe A untuk mewadahi pelaksanaan urusan perpustakaan dengan beban kerja yang besar; b. dinas tipe B untuk mewadahi pelaksanaan urusan perpustakaan dengan beban kerja yang sedang; dan c. dinas tipe C untuk mewadahi pelaksanaan urusan perpustakaan dengan beban kerja yang kecil.
