PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah
Pasal 1
BAB 1 — UMUM
(1) Urusan perpustakaan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. (2) Urusan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselenggarakan oleh semua daerah provinsi dan kabupaten/kota. (3) Urusan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwadahi dalam bentuk dinas perpustakaan daerah provinsi dan kabupaten/kota.
