PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah
Pasal 12
BAB 4 — JABATAN DINAS PERPUSTAKAAN DAERAH
(1) Kepala dinas perpustakaan daerah kabupaten/kota, merupakan jabatan eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Sekretaris dinas perpustakaan daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eselon IIIa atau jabatan administrator. (3) Kepala bidang merupakan jabatan eselon IIIb atau jabatan administrator. (4) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas.
