PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah
Pasal 11
BAB 4 — JABATAN DINAS PERPUSTAKAAN DAERAH
(1) Kepala dinas perpustakaan daerah provinsi merupakan jabatan eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Sekretaris dinas perpustakaan daerah provinsi dan kepala bidang merupakan jabatan eselon IIIa atau jabatan administrator.
(3) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas.
