PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 9
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Pegawai yang tidak dapat memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan toleransi kedatangan selama 60 (enam puluh) menit dengan ketentuan Pegawai tersebut harus mengganti sesuai dengan waktu keterlambatan di hari yang sama.
(2) Toleransi kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 8 (delapan) kali dalam 1 (satu) bulan.
