PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Hari dan jam kerja di lingkungan Perpustakaan Nasional dilaksanakan dengan ketentuan: a. hari senin sampai dengan hari kamis hadir pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 dan dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00; dan b. hari jum’at hadir pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00. (2) Jumlah jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit per hari, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang.
