PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Setiap Pegawai wajib membuat laporan kinerja setiap hari kerja sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan yang merupakan realisasi capaian kinerja Pegawai. (2) Laporan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan sistem aplikasi kinerja Perpustakaan Nasional. (3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai yang: a. sedang menjalani cuti tahunan; b. sedang menjalani cuti besar; c. sedang menjalani cuti melahirkan; d. sedang menjalani cuti sakit; e. sedang menjalani cuti karena alasan penting; f. sedang melaksanakan tugas kedinasan yang dilengkapi dengan surat perintah; dan g. sedang melaksanakan tugas belajar.
