PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pemberian tunjangan kinerja Pegawai setiap bulan dilakukan dengan memperhitungkan: a. capaian kinerja Pegawai dengan bobot 60% (enam puluh persen); dan b. kehadiran Pegawai dengan bobot 40% (empat puluh persen).
