PERPRES
PENGADAAN VAKSTN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA
Pasal 23
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 039411 A
PRESIDEN
13 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2O
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan -undangan,
Djaman
SK No 043031 A
