Pasal 21
(1) Dalam rangka mendukung percepatan dan kelancaran
pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi COVID-19, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Menteri Kesehatan memberikan dukungan sebagai berikut:
- penganggaran untuk penugasan, penunjukan dengan langsung, dan latau kerjasama lembagalbadan internasional untuk penyediaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19;
- percepatan perizinan atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19;
- percepatan pemberian persetujuan impor atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19;
- pen)'usunan standar pelayanan Vaksinasi COVID-19; dan
- dukungan lainnya yang diperlukan.
(3) Menteri Keuangan memberikan dukungan sebagai
berikut:
- alokasi anggaran untuk pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9; dan
- dukungan lainnya yang diperlukan.
(4) Menteri Luar Negeri memberikan dukungan sebagai
berikut:
- fasilitasi diplomasi internasional dalam rangka mendapatkan akses Vaksin COVID- 19 dan dukungan penganggaran untuk kerjasama multilateral; dan
- dukungan lainnya yang diperlukan.
(5) Menteri
SK No 039409 A
PRESIDEN
(5) Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan
sebagai berikut:
- melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada badan usaha milik negara; dan
- mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.
(6) Menteri Dalam Negeri memberikan dukungan dengan
mengoordinasikan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19.
(7) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan
dukungan sebagai berikut:
- pemberian persetujuan pelaksanaan uji klinik Vaksin COVID- 19;
- pemberian persetujuan pemasukan jalur khusus bahan baku atau produk yang diperlukan untuk pengembangan dan penggunaan Vaksin COVID-19;
- pemberian persetujuan impor atas bahan baku atau produk Vaksin COVID- 19;
- penerbitan sertifikat cara pembuatan obat yang baik bagi sarana produksi vaksin dan sertifikat cara distribusi obat yang baik bagi sarana distribusi vaksin;
- pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergenq use authorizatiort) atau penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) Vaksin COVID- 19;
- persetujuan pelulusan uji tiap bets (lot releasel;
- pengawalan mutu dan keamanan produk serta integritas sepanjang rantai suplai Vaksin COVID-l9 hingga penggunaan di masyarakat; dan
- dukungan lainnya yang diperlukan.
(8) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah memberikan dukungan sebagai berikut:
- melakukan pembinaan dan pendampingan dalam pelaksanaan penunjukan langsung penyediaan Vaksin COVID-19; dan
- dukungan lainnya yang diperlukan.
(9) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
memberikan dukungan sebagai berikut:
- melakukan
SK No 039410 A
trRESIDEN
t2
- melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan penunjukan langsung penyediaan Vaksin COVID-19; dan
- menyiapkan pedoman pengawasan bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan dalam pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19. (1O) Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pendampingan hukum.
(11) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan
dukungan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 termasuk dukungan keamanan.
(12) Panglima Tentara Nasional Indonesia memberikan
dukungan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19.
(13) Gubernur dan bupati/wali kota memberikan dukungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- dukungan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 termasuk dukungan anggaran; dan
- dukungan lainnya yang diperlukan.
