PERPRES
PENGADAAN VAKSTN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA
Pasal 19
(1) Dalam rangka penyediaan Vaksin COVID-19, dapat
dilakukan pembayaran di muka (aduance pagmentl atau dapat diberikan uang muka kepada penyedia lebih tinggi dari l5o/o (lima belas persen) dari nilai kontrak tahun j amak, yang dituangkan dalam perjanjian / kontrak. (21 Pembayaran penyediaan Vaksin COVID-19 sesuai dengan tahapan yang disepakati dalam perj anjian / kontrak.
