PERPRES
PENGADAAN VAKSTN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA
Pasal 17
(1) Pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan
Vaksinasi COVID-19 oleh Pemerintah bersumber pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengadaan Vaksin COVID-19 yang pendanaannya
bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak.
