PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur
dengan Peraturan Badan Pusat Statistik.
