PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 8
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Kepala Badan Pusat Statistik dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing
maupun bersama-sama.
