PERPRES
GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK
(1) Menteri menyelenggarakan Gerakan PKK secara
nasional.
(2) Gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala
desa/lurah menyelenggarakan pemberdayaan
masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga melalui
Gerakan PKK sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penyelenggaraan Gerakan PKK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan secara terkoordinasi dan
berjenjang sesuai dengan kewenangannya.
