PERPRES
GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK
(1) Dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, kementerian
dan lembaga pemerintah nonkementerian memberikan dukungan dan berperan secara aktif sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(2) Pelaksanaan dukungan dan peran secara aktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi
dengan Menteri.
