Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
yang selanjutnya disebut dengan Gerakan PKK adalah
gerakan dalam pembangunan masyarakat yang
tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, menuju
terwujudnya Keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan
berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran
hukum dan lingkungan.
- Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, suami istri dan anaknya, ayah
www.peraturan.go.id
2017, No.226 -3-
dan anaknya, ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah
dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
- Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang
terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap
anggota keluarga secara material, sosial, mental, dan
spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia
yang bermanfaat.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
Bagian Kesatu
Umum
