PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2012 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
