PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Pasal 42
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala BASARNAS diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BASARNAS. (3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BASARNAS.
