PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Pasal 41
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala, Sekretaris Utama dan Deputi, adalah jabatan eselon Ia. (2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan eselon IIa. (3) Kepala Unit Pelaksana Teknis BASARNAS setinggi-tingginya
adalah jabatan eselon IIb. (4) Kepala Bagian, Kepala Sub Direktorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa. (5) Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bidang adalah jabatan eselon IVa.
