PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 75
BAB 5 — KERANGKA TRANSPARANSI
(1) Dalam hal Pelaku Usaha Perdagangan Offset Emisi GRK
tidak melaksanakan kewajiban:
- pencatatan pelaksanaan Aksi Mitigasi;
- Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan/atau
- mekanisme dan prosedur Offset Emisi GRK, Menteri dapat memberikan disinsentif termasuk sanksi administratif setelah berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari menteri terkait.
(2) Pelaksanaan sanksi administratif dilaksanakan
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(3) Penjatuhan
SK No 114013A
PRESIDEN
(3) Penjatuhan sanksi administratif tidak membebaskan
penanggung jawab usaha danf atau kegiatan dari sanksi perdata dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
penjatuhan sanksi diatur dalam Peraturan Menteri.
