PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 74
BAB 5 — KERANGKA TRANSPARANSI
(1) Dalam penyelenggaraan NEK diterapkan sistem label
aksi pengendalian perubahan iklim yang merupakan bagian sistem label ramah lingkungan.
(2) Sistem label aksi pengendalian perubahan iklim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan informasi yang terverifikasi tentang kinerja aksi perubahan iklim pada suatu produk, kegiatan, atau lembaga.
(3) Penerapan label aksi pengendalian perubahan iklim
bertujuan untuk:
- memenuhi permintaan pasar;
- meningkatkan permintaan pasar; dan
- memperkuat citra ramah lingkungan kepada publik.
(4) Label aksi pengendalian perubahan iklim dapat
digunakan untuk pengadaan barang dan/atau jasa ramah lingkungan.
