PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 62
BAB 5 — KERANGKA TRANSPARANSI
(1) Pengukuran Aksi Mitigasi dilakukan oleh menteri
terkait, gubernur, bupati/walikota, dan Pelaku Usaha untuk memperoleh:
- besaran Emisi GRK atau serapan aktual; dan
- besaran pengurangan Emisi GRK atau peningkatan serapan GRK.
(2) Pengukuran besaran Emisi GRK atau serapan aktual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
- penetapan rencana aksi, lokasi, target capaian, dan periode pelaksanaan Aksi Mitigasi;
- sistem manajerial;
- evaluasi capaian Aksi Mitigasi;
- perhitungan besaran Emisi GRK melalui perkalian antara data aktivitas dan Faktor Emisi GRK; dan
- perhitungan besaran Emisi GRK atau serapan GRK secara berkala.
(3) Capaian pengurangan Emisi GRK diukur dengan
membandingkan hasil pengukuran pengurangan Emisi GRK dan/atau peningkatan serapan GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan Baseline Emisi GRK.
(4) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3) dilakukan oleh menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, dan Pelaku Usaha paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
