PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan
Penanaman Modal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Singapore on the Promotion and Protection of
Investments) yang telah ditandatangani pada tanggal 11Oktober 2018 di Bali, Indonesia.
(2) Salinan naskah asliPersetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan
Penanaman Modal (Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of
Investments) dalam bahasa Indonesia dan bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No.215 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2020
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu
sektor utama penggerak pembangunan nasional di bidang ekonomi yang dapat dilakukan melalui kerja
sama ekonomi dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapuratelah menandatangani
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Republic of
2020, No.215 -2-
Singapore on the Promotion and Protection of
Investments) pada tanggal 11 Oktober 2018 di Bali,
Indonesia;
- bahwa untuk melaksanakan Persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu
mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
