Pasal 5
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri
atas:
- rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini;
- rincian Dana Bagi Hasil terdiri atas:
- rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan
Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan
Pasal 21 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
- rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan
Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
- rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
menurut Provinsi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VIII;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/
Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam
www.peraturan.go.id
2016, No.253 -4-
Lampiran IX;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Mineral dan Batubara menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana
tercantum dalam Lampiran X;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Kehutanan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Perikanan menurut Kabupaten/Kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII;
dan
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Panas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini;
- rincian Dana Alokasi Umum murni menurut
Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- rincian kurang bayar atas sisa penundaan sebagian
Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- rincian Dana Insentif Daerah, menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak
www.peraturan.go.id
2016, No.253
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- rincian Dana Desa, menurut Kabupaten/Kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(2) Rincian lebih lanjut Anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berupa rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi
Hasil menurut Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagai akibat dari:
perubahan data; dan/atau
kesalahan hitung,
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e menjadi dasar bagi
menteri teknis/pimpinan lembaga dalam menetapkan
petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada
masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah
Peraturan Presiden ini diundangkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, pelaporan,
dan penerapan sanksi atas penggunaan paling sedikit
25% (dua puluh lima persen) dari Dana Bagi Hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
penggunaan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
(6) Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g digunakan untuk mendukung kegiatan yang
sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah dapat
berupa penyediaan layanan dasar publik, pembangunan,
termasuk rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan
prasarana dibidang pemerintahan, atau peningkatan
kapasitas pengelolaan keuangan di daerah.
www.peraturan.go.id
2016, No.253 -6-
