PERPRES
KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2015-2019
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara dalam rangka pengelolaan Sistem Pertahanan Negara. (2) Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara.
