PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 16
BAB 4 — STANDAR DAN PEMBINAAN PTSP
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan penyelenggaraan
BPMPTSP Provinsi dan BPMPTSP Kabupaten/Kota.
(2) Menteri teknis/Kepala Lembaga melakukan pembinaan teknis
penyelenggaraan BPMPTSP sesuai dengan kewenangannya masing- masing.
(3) Kepala BKPM melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan
Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal dan penyelenggaraan fungsi koordinasi penanaman modal oleh BPMPTSP Provinsi, BPMPBTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
