PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 15
BAB 4 — STANDAR DAN PEMBINAAN PTSP
Jangka waktu pelayanan PTSP ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen Perizinan dan Nonperizinan secara lengkap dan benar, kecuali yang diatur waktunya dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.
Bagian Kedua Pembinaan
