PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 9
AMANDEMEN Persetujuan ini dapat diamandemen atau direvisi, apabila dipandang perlu, berdasarkan kesepakatan bersama secara tertulis oleh Para Pihak. Amandemen dan revisi tersebut akan berlaku pada tanggal yang ditentukan oleh Para Pihak.
