PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN Setiap perbedaan atau perselisihan yang timbul dari penafsiran atau pelaksanaan ketentuan persetujuan ini akan diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau perundingan antara Para Pihak.
