PERPRES
CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
Agar
SK No 213759 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan RePublik penempatannya dalam Lembaran Negara Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,-
Djaman
SK No 194701 A
