PERPRES
CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Pasal 23
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) DEN melakukan pengawasan dalam pelaksanaan
pengaturan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (21 Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam:
- Sidang Anggota dan dilaporkan kepada Ketua DEN; atau
- Sidang Paripurna.
(3) Keputusan Sidang Anggota dan/atau Sidang Paripurna
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh anggota DEN dan pihak terkait dalam pelaksanaan pengelolaan CPE.
