PERPRES
CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus
disediakan oleh Pemerintah Pusat. l2l CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara berupa persediaan.
(3) Penyediaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
- menjamin Ketahanan Energi nasional;
- mengatasi Krisis Energi dan Darurat Energi; dan
- melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
(4) Pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c merupakan pembangunan yang menjaga kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan dengan komitmen pada tujuan pembangunan berkelanjutan khususnya akses terhadap Energi bersih dan terjangkau serta langkah penanganan iklim dan dampaknya.
Bagian Kesatu Umum
